Akhir-akhir ini di media lagi heboh membahas tentang salaman seorang pejabat negara yang dikenal cukup concern terhadap syariat dan tak pernah mau bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram, tiba-tiba saja bersalaman dengan seorang istri dari tamu negara.Hal ini diliput secara live oleh media nasional , bahkan menjadi pemberitaan di  media internasional.

Hal yang cukup disayangkan, karena hal tersebut dilakukan oleh seorang tokoh yang menjadi panutan. Bahkan dengan santainya dia mengatakan bahwa "Dalam situasi tertentu ada hal-hal yang saya tolerir dan hal tersebut dalam Islam tidak termasuk dosa besar," tulisnya [baca di sini]

Hmm.. sungguh miris dan memprihatinkan, karena bisa saja hal tersebut dicontoh oleh banyak orang.  Di saat seharusnya seorang muslim bangga akan keislamannya & menjadi pemberi contoh dalam hal kebaikan, tapi dengan mudahnya hal itu tergadaikan hanya demi jabatan, popularitas, dan hal-hal dunia lainnya, naudzubillahi mindzalik.



Bukan pada masalah besar-kecilnya dosa, terlebih kepada dia telah menganggap remeh hal-hal yang tidak dianggap remeh oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai qudwah kita, tak pernah mencontohkan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Bahkan beliau mengharamkan seorang lelaki menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Beliau pernah bersabda:

لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Kepala salah seorang ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Kabir 20/210 dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, lihat Ash-Shahihah no. 226)


Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata, “Dalam hadits ini ada ancaman yang keras bagi lelaki yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Dan juga merupakan dalil haramnya berjabat tangan dengan para wanita, karena jabat tangan tanpa diragukan masuk dalam pengertian menyentuh. Sungguh kebanyakan kaum muslimin di zaman ini ditimpa musibah dengan kebiasaan berjabat tangan dengan wanita (dianggap sesuatu yang lazim, bukan suatu kemungkaran, -pent.)


Dan inilah yang sering terjadi saat ini, masih banyak saudara-saudara kita yang notabene muslim, tapi masih jauh dari pelaksanaan syariat, memudah-mudahkan apa yang telah dimudahkan, bahkan cenderung meremehkan syariat, contoh khususnya dalam ‘salaman’ antara lawan jenis yang bukan mahram.

Karena itu, kita bahas yuk, hukum salaman atau berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram dalam syariat islam. Berikut ini fatwa ulama tentang hal tersebut.

Alasan Diharamkannya Berjabat Tangan dengan Wanita Bukan Mahram
Tanya: Mengapa Islam mengharamkan laki-laki berjabatan tangan dengan wanita bukan mahram? Batalkah wudhu seorang laki-laki yang berjabat tangan dengan wanita tanpa syahwat?
Jawab: Islam mengharamkan hal itu karena termasuk salah satu fitnah yang paling besar. Jangan sampai seorang laki-laki menyentuh kulit wanita yang bukan mahram atau seluruh perkara yang memancing timbulnya fitnah. Karena itu, Allah Subhanahu Wata'ala memerintahkan menundukkan pandangan untuk mencegah mafsadat (kerusakan) ini. Ada pun orang yang menyentuh istrinya, maka wudhunya tidak batal, sekali pun hal itu dilakukan karena syahwat. Kecuali jika sampai mengeluarkan madzi atau mani. Jika ia sampai mengeluarkan mani, maka harus mandi dan jika yang dikeluarkan adalah madzi, maka ia harus berwudhu dan mencuci dzakarnya. (Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin)

Hukum Seorang Laki-laki Berjabat Tangan dengan Saudara Ipar Perempuan
Tanya : Bolehkah seorang laki-laki berjabat tangan dengan saudara ipar perempuan, jika itu dilakukan tanpa khalwat, di hadapan sanak saudara dan orang tua, yang sering kali terjadi dalam kesempatan-kesempatan seperti hari raya dan sebagainya ?
Jawab : Tidak boleh seorang laki-laki berjabat tangan dengan istri saudaranya atau istri pamannya, sebagaimana larangan berjabat tangan dengan wanita-wanita ajnabiyyah (asing bukan mahram) yang lain. Sebab, seorang laki-laki bukanlah mahram bagi istri saudaranya, dan begitu juga paman dari pihak ayah bukan mahram bagi istri keponakannya dan paman dari pihak ibu juga bukan mahram bagi isteri keponakannya. Dan begitu juga anak-anak paman bukan mahram bagi istri-istri sepupunya. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, “Sesungguhnya, aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, “Demi Allah, tangan Rasulullahshallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membai’at kaum wanita, kecuali dengan ucapan.”

Di samping itu, karena berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram bisa menjadi penyebab timbulnya fitnah, misalnya memandang atau yang lebih berbahaya dari itu. Adapun dengan orang-orang yang memiliki hubungan mahram, maka tidak mengapa berjabat tangan. Wallahu waliyyut taufiq. (Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz)

Hukum Berjabat Tangan dengan Wanita Ajnabiyyah Jika Memakai Penutup
Tanya : Bolehkah saya berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah jika ia mengenakan kain penutup di tangannya ? Apakah hukum wanita yang telah berusia lanjut sama dengan hukum wanita yang masih muda ?
Jawab : Seorang pria tidak boleh berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah yang tidak memiliki hubungan mahram, baik jabat tangan itu dilaksanakan secara langsung maupun dengan menggunakan penutup tangan, karena hal itu merupakan salah satu bentuk fitnah. Sedangkan Allah Subhanahu Wata'ala telah berfirman, artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (al-Isra’ : 32).

Ayat ini menunjukkan bahwa kita berkewajiban untuk meninggalkan segala sesuatu yang menghantarkan kepada perzinaan, baik berupa zina kemaluan yang merupakan zina yang paling besar atau lainnya. Tidak diragukan bahwa persentuhan antara tangan seorang pria dengan tangan seorang wanita ajnabiyyah bisa membangkitkan syahwat, apalagi terdapat hadits-hadits yang melarang keras tindakan tersebut dan yang menyatakan ancaman keras terhadap siapa saja yang berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Dalam hal itu, tidak ada perbedaan antara wanita yang masih muda maupun yang sudah tua. Kita harus berhati-hati karena setiap barang bergeletakan pasti ada pemungutnya. Di samping itu, persepsi orang sering berbeda mengenai batasan wanita yang masih muda dan yang sudah tua. Bisa jadi seseorang menganggap wanita anu sudah tua, tetapi yang lain menganggap ia masih muda. (Syaikh Muhammad al-Utsaimin)

Wallahu ‘alam

Referensi : berbagai sumber